Pentingnya Penggunaan Bahasa Inggris pada Perjanjian Kerjasama | Ketika dua perusahaan membangun suatu kerja sama, maka sebaiknya diadakan perjanjian tertulis untuk melindungi kedua belah pihak di kemudian hari. Adapun syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah 1) adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri; 2) kecakapan para pihaknya; 3) adanya objek tertentu yang diperjanjikan; dan 4) suatu sebab yang halal.
Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif, dimana pelanggaran atas dua hal ini akan menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, jika dilanggar menyebabkan perjanjian batal demi hukum. Selanjutnya, adapun perjanjian kerja sama ini menjelaskan beberapa kesepakatan penting antara kedua belah pihak.
Pertama adalah hak dan kewajiban para pihak yang dibagi secara jelas dan dalam proporsi yang sesuai dengan peran masing-masing.
Selain itu, jangka waktu kerja sama juga dapat dijelaskan dalam perjanjian ini, seperti kapan perjanjian mulai berlaku dan kapan perjajian diputuskan atau diperpanjang.
Perjanjian juga dapat diputuskan secara mendadak oleh salah satu pihak dengan ketentuan tertentu. Dan hal ini juga diatur dalam perjanjian kerja sama. Maka dari itu, perjanjian kerja sama antar perusahaan ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan.
Saat ini banyak sekali perusahaan asing yang membangun kerja sama dengan perusahaan lokal. Sebagian besar perjanjian ini pada umumnya dibuat menggunakan Bahasa Inggris, mengingat Bahasa Inggris adalah bahasa internasional yang menjembatani komunikasi antara negara dengan bahasa berbeda. Di sisi lain, Indonesia memiliki Peraturan Presiden 63, Pasal 31 UU 24/2009 yang berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.”Pasal ini menekankan penggunaan Bahasa Indonesia untuk perjanjian kerja sama antar perusahaan. Sehingga perjanjian tersebut bisa terancam batal demi hukum ketika bahasa yang digunakan adalah bahasa asing.
Mengingat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebab yang halal yang berarti harus sesuai dengan UU, bukan bertentangan dengan peraturan yang telah ditegakkan oleh presiden, yaitu perpres 63 di atas. Dan apabila dilanggar, maka akan terancam batal demi hukum. Namun, sebenarnya hal ini masih rancu dan tidak terlalu jelas karena saat ini masih belum ada peraturan yang jelas yang memberikan sanksi pada pihak yang hanya menggunakan bahasa asing dalam perjanjian kerja samanya.
Di sisi lain, jika perjanjian tersebut tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, akan lebih baik jika perjanjian diterjemahkan menjadi Bahasa Indonesia agar kita bisa mematuhi dan menerapkan Peraturan Presiden 63 yang berlaku dan tidak terancam batal demi hukum. Selain itu, hal ini juga bisa menjadi upaya untuk memperkenalkan Bahasa Indonesia di mata dunia.
Dapatkan fasilitas penerjemahan dokumen secara profesional dan akurat hanay di Jasa Translate Dokumen
Ketika perjanjian diterjemahkan ke bahasa lainnya, resiko salah tafsir mungkin terjadi. Ada beberapa peristiwa sengketa yang terjadi akibat kesalahan penafsiran dalam penerjemahan. Oleh karena itu diperlukan kesepakatan yang jelas antara para pihak. Perjanjian dalam bahasa apa yang akan memiliki hukum lebih kuat dan dijadikan acuan untuk menyelesaikan sengketa ketika salah tafsir ini terjadi.
Disinilah letak penerjemah sangat penting. Untuk menerjemahkan dokumen perjanjian antar perusahaan lebih baik Anda memilih penerjemah profesional atau penerjemah tersumpah (sworn translator) dengan tujuan terjemahan yang dihasilkan tidak mengubah isi atau makna yang ingin disampaikan oleh dokumen sumber dan sengketa terkait masalah ini dapat dihindari.
Kami selaku biro terjemahan Pro Translasi siap membantu Anda menerjemahkan dokumen perjanjian ini. Kami memiliki jasa translate dokumen yang memenuhi syarat dan memiliki jam terbang penerjemahan tinggi yang siap membantu Anda. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi kami ya. Harga kami tidak akan membonhongi kualitas.